Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia

Erna Esmawati yang tengah mengandung anak ke 6 menjadi tersangka baru kasus insiden boat pengangkut puluhan PekerjaMigranIndonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu. Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022). Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya. Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati yang tengah hamil 7 bulan ini mengumpulkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.

Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai Rp 3 hingga Rp 5 juta Rupiah. "Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas PoldaKepri, KombesPolHarryGoldenhardt. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PoldaKepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.

Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia. Kabid Humas PoldaKepri KombesPolHarryGoldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya. Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).

Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai. Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center. Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama PoldaKepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang. Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum PoldaKepri Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022). Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.

Dari keterangan polisi, Acing merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan. Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik PoldaKepri. Kepada polisi, Acing mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.

"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus PoldaKepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt. Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia. Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acing untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.

Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini. Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap. "Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acing," ungkapnya.

Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long. Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait peran Acing, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan jika ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak. "Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya. Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.

Penanganan kasus ini pun diketahui merembet hingga keterlibatan oknum TNI. TNI Angkatan Udara (AU) menahan Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan BP2MI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Sersan Kepala S teah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik Pomau. Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *